Tak bisa kita pungkiri bahwa
Sebenarnya, hal ini telah menjadi perdebatan yang sengit. Berbagai pendapat telah dilontarkan.
"Fatwa apakah hukum merokok bisa haram, makruh (tidak baik), mubah (diperbolehkan), mukhtalaf (diperselisihkan) dan tawaquf (ditunda)," kata KH Ma’ruf Amin.
Menurut dia, masalah rokok merupakan masalah berat, karena itu harus ada "hujjah" (alasan) yang kuat, sehingga bagaimana masalah selesai tanpa mengundang masalah lain. "Masih ada pro dan kontra," ujarnya.
Dalam pengambilan keputusan, kita semua tentu tak mau lahirnya masalah yang lain, walaupun pada kenyataaanya masalah yang satu telah terselesaikan. Namun, dalam masalah ini, adanya ketegasan dalam pengambilan keputusan sangatlah diperlukan. Kita semua tidak mau permasalahan ini berlarut-larut tanpa adanya keputusan yang tidak jelas.
Bagi MUI sendiri, pengambilan keputusan bahwa merokok itu haram mempunyai alasan-alasan yang jelas dan kuat.
penelitian modern Badan Kesehatan Dunia WHO memberitahukan bahwa di Amerika kurang lebih 346 ribu orang meninggal setiap tahunnya dikarenakan ‘rokok’. Di Shanghai, hampir 90% dari 660 orang yang menderita penyakit kanker adalah disebabkan oleh rokok. Sementara itu, dr Muchtar Ikhsan mengatakan bahwa Satu batang rokok dapat memotong kehidupan kita selama 5 menit.
Selain pertimbangan dari kesehatan, telah banyak dukungan-dukungan disampaikan oleh berbagai ulama-ulama yang ada di belahan dunia tentang haramnya merokok, seperti Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby, Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi'i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami, Syaikh Muhammad bin Abdul, Wahhab Syaikh Muhammad bin Ibrahim. Bahkan seorang ulama sekelas Dr Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa merokok itu haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam
bukunya `Halal & Haram dalam Islam'. Ia juga menambahkan, selain
berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta.
Begitu banyak hujjah-hujjah yang ada untuk pengharaman merokok. Hal ini pun akhirnya dicoba untuk diterapkan di Negara kita
. Menurut Kepala Bagian Humas PT Gudang Garam Tbk (GGRM), Yuli Rosiadi, secara tak langsung, fatwa haram itu akan berpengaruh terhadap operasional perusahaannya. Tidak hanya menyangkut eksistensi perusahaan, melainkan juga nasib ribuan pekerja di dalamnya.
“Dalam jangka panjang fatwa tersebut mungkin akan berpengaruh terhadap perusahaan kami. Ini yang harus kami pikirkan. Bagaimana nasib ribuan karyawan yang kami pekerjakan saat ini,” kata Yuli.
Di sinilah letak konflik yang terjadi dalam menanggapi hal ini. Namun, tak dapat disangkal bahwa arus dukungan terhadap fatwa haram merokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah terus mengalir.
Ketua Bidang Penyuluhan dan Pendidikan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), Fuad Baradja.Menurutnya, fatwa haram merokok bisa menyelamatkan umat manusia.
Dia mengatakan bahwa fatwa haram merokok setidaknya bisa menyadarkan masyarakat akan bahaya rokok. Sebab, dengan fatwa setidaknya bisa menyelamatkan umat.. Selanjutnya ia mengatakan bahwa Jika ada dari umat Islam sendiri yang tidak terima fatwa tersebut justru aneh.
Mari kita renungi bersama tentang permasalahan ini. Janganlah dipungkiri kalau orang mengatakan bahwa
Hal itu sangat bertolak belakang di negara maju. Di Australia, setiap bungkus rokok ada gambar mengerikan akibat rokok. Tak hanya itu, agar tidak terjangkau masyarakat, harganya dinaikkan hingga mencapai Rp 100 ribu.
Marilah kita dukung fatwa MUI, demi kemajuan yang ingin kita gapai untuk negeri tercinta,
Muhammad Qamaruddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar